Tupoksi

Tugas Pokok dan Fungsi Teknisi Fungsional (Tekfunghan)

Tugas Pokok:

  1. Melaksanakan kegiatan teknis operasional sesuai dengan bidang keahlian.

  2. Menjaga dan merawat peralatan teknis agar selalu dalam kondisi optimal.

  3. Melakukan troubleshooting dan perbaikan terhadap perangkat atau sistem yang mengalami gangguan.

  4. Melaporkan hasil pekerjaan dan kondisi teknis secara berkala kepada atasan.

Fungsi:

  • Melakukan instalasi, pemeliharaan, dan perbaikan perangkat keras dan perangkat lunak.

  • Memastikan semua peralatan dan sistem berfungsi sesuai standar operasional.

  • Memberikan dukungan teknis kepada tim atau pengguna dalam mengatasi masalah teknis.

  • Mengikuti perkembangan teknologi terbaru untuk meningkatkan kualitas pekerjaan.

  • Mendokumentasikan setiap proses kerja dan hasil pemeliharaan untuk keperluan audit dan evaluasi.