Tugas Pokok dan Fungsi Teknisi Fungsional (Tekfunghan)
Tugas Pokok:
-
Melaksanakan kegiatan teknis operasional sesuai dengan bidang keahlian.
-
Menjaga dan merawat peralatan teknis agar selalu dalam kondisi optimal.
-
Melakukan troubleshooting dan perbaikan terhadap perangkat atau sistem yang mengalami gangguan.
-
Melaporkan hasil pekerjaan dan kondisi teknis secara berkala kepada atasan.
Fungsi:
-
Melakukan instalasi, pemeliharaan, dan perbaikan perangkat keras dan perangkat lunak.
-
Memastikan semua peralatan dan sistem berfungsi sesuai standar operasional.
-
Memberikan dukungan teknis kepada tim atau pengguna dalam mengatasi masalah teknis.
-
Mengikuti perkembangan teknologi terbaru untuk meningkatkan kualitas pekerjaan.
-
Mendokumentasikan setiap proses kerja dan hasil pemeliharaan untuk keperluan audit dan evaluasi.
